Tanpa Basa basi saya akan menjelaskan kesimpulan nya Saja....
1). Datang ke RT & RW . tujuan tiada kata lain meminta Surat Pengantar Nikah.
2). Ke Kantor Kelurahan , untuk mendapatkan :
Surat Keterangan Untuk Nikah ( Model N1 )
Surat Keterangan Asal Usul ( Model N2 )
Surat Keterangan Tentang Orang Tua ( Model N4 )
Surat Keterangan Kematian Suami / Istri ( Model N6 ) bagi Duda/Janda di tinggal wafat.
3). Ke Puskesmas, untuk mendapatkan Imunisasi Tetanus Texoid 1 (TT1),bagi calon mempelai wanita guna untuk menunda kehamilan.
4). Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) ,mendaftar ke KUA dengan membawa :
a.Surat-surat Model N1,N2,N4 dari kelurahan dan N6 bagi Duda/Janda yg di tinggal wafat.
b.Surat Pengantar Numpang nikah (untuk Pria) / Rekomendasi Nikah (untuk wanita) dari KUA setempat.
c.Surat Keterangan Imunisasi TT1 dari puskesmas.
d.Photo Copy KTP & Kartu Keluarga ( KK ) 1 lbr.
e.Pas Photo 2 x 3 Sebanyak 4 lbr.
f.Surat Izin Komandan ( untuk Anggota TNI/Polri )
g.Akte Cerai Asli dan Putusan Pengadilan Agama bagi Duda/Janda yang bercerai.
h.Surat Dispensasi Pengadilan Agama : Dengan catatan Pria belom berumur 19 th dan Wanita 16 th.
i.Izin Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami (beristri lebih dari 1).
j.Photo Copy Akte Kelahiran 1 lbr.
k.Photo Copy Ijazah Terakhir 1 lbr.
l.Surat Keterangan Belum Nikah