BREAKING NEWS

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Tuesday, April 6, 2010

Prosedur Catatan Nikah / Numpang Nikah / Rekomendasi Nikah


Tanpa Basa basi saya akan menjelaskan kesimpulan nya Saja....

    1). Datang ke RT & RW . tujuan tiada kata lain meminta Surat Pengantar Nikah.
    2). Ke Kantor Kelurahan , untuk mendapatkan :
    Surat Keterangan Untuk Nikah ( Model N1 )
    Surat Keterangan Asal Usul ( Model N2 )
    Surat Keterangan Tentang Orang Tua ( Model N4 )
    Surat Keterangan Kematian Suami / Istri ( Model N6 ) bagi Duda/Janda di tinggal wafat.
    3). Ke Puskesmas, untuk mendapatkan Imunisasi Tetanus Texoid 1 (TT1),bagi calon mempelai wanita guna untuk menunda kehamilan.
    4). Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) ,mendaftar ke KUA dengan membawa :
    a.Surat-surat Model N1,N2,N4 dari kelurahan dan N6 bagi Duda/Janda yg di tinggal wafat.
    b.Surat Pengantar Numpang nikah (untuk Pria) / Rekomendasi Nikah (untuk wanita) dari KUA setempat.
    c.Surat Keterangan Imunisasi TT1 dari puskesmas.
    d.Photo Copy KTP & Kartu Keluarga ( KK ) 1 lbr.
    e.Pas Photo 2 x 3 Sebanyak 4 lbr.
    f.Surat Izin Komandan ( untuk Anggota TNI/Polri )
    g.Akte Cerai Asli dan Putusan Pengadilan Agama bagi Duda/Janda yang bercerai.
    h.Surat Dispensasi Pengadilan Agama : Dengan catatan Pria belom berumur 19 th dan Wanita 16 th.
    i.Izin Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami (beristri lebih dari 1).
    j.Photo Copy Akte Kelahiran 1 lbr.
    k.Photo Copy Ijazah Terakhir 1 lbr.
    l.Surat Keterangan Belum Nikah

Share this:

 
Back To Top
Copyright © 2014 SSN. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates